Bank BJB Hormati Proses Hukum yang Menjerat Oknum Pegawai

Manajemen Bank Jabar Banten atau Bank BJBmenyatakan mendukung langkah penegakan hukum atas kasus kejahatan perbankan yang terjadi di kantor cabang Bank BJB Pekanbaru oleh penegak hukum. Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di mana hasil penyidikan menetapkan oknum pegawai bank sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut kena dilanggarnya prinsip kehati hatian. Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto dalam keterangan persnya mengatakan, kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan.

Dia menyatakan, sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan,BJBakan menggunakan hak hukum karena dalam hal iniBJBtelah tercemar reputasinya. Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019. Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang. Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau. "Dalam hal ini,BJBsangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan.BJBterus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Widi Hartoto.

“Kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar benar dari orang orang atau sumber yang berkompeten, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Widi. Sampai saat ini, belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan Bank BJBtelah melakukan pelanggaran. Di samping itu,BJBjuga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai salah satu bank swasta di Pekanbaru berinisial TDC, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. TDC diduga telah melakukan tindak pidana perbankan. Dia diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah senilai miliaran rupiah. Penetapan tersangka ini, disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. "Penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama TDC dalam perkara PerbankanBJBpada hari Selasa tanggal 28 April 2020," jelas Sunarto, Senin (4/5/2020) siang.

Selain itu disebutkannya lagi, pada hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap TDC dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Untuk diketahui, terkait penanganan perkara itu, proses penyidikannya telah dimulai sejak medio Desember 2019 lalu. Pasca ditetapkan tersangka, penyidik kata Sunarto, kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ditanyai apakah tersangka akan ditahan, Sunarto menjawab jika itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dugaan pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Disinyalir dana tersebut disalahgunakan oleh oknum pegawai bank tersebut. (*)

Editor: Nolpitos Hendri

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top