Sertifikat adalah surat atau tanda bukti yang sengaja dibuat untuk hak kepemilikan sebuah alat maupun barang. Misalnya seperti sertifikat tanah dan rumah, dengan adanya bukti fisik tersebut kepemilikannya akan sangat kuat dan tidak bisa di ganggu gugat. Biasanya serftifikat berupa sebuah lembaran yang sudah ditandatangi secara resmi.
Akan tetapi sekarang ini jaman sudah semakin canggih dan modern. Bisa dikatakan kita sekarang sudah memasuki era digital. Yang mana pemerintah sekarang sudah mengadakan program sertifikat elektronik. Tentunya dengan adanya sertifikat elektronik sangat membantu bagi masyarakat.
Apa Itu Sertifikat Elektronik?
Sertifikat elektronik adalah sebuah bukti kepemilikan yang serta sudah mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Jika biasanya sertifikat berupa lembaran kertas yang sudah ditandatangi secara resmi. Maka sertifikat elektronik ini sama setara dengan sertifikat non elektronik. Simpelnya sertifikat elektronik tidak akan mudah rusak dan hilang.
Mengapa demikian ? Sebab sertifikat elektronik berbeda dengan sertifikat non elektronik yang hanya berupa lembaran kertas. Anda bisa membuka sertifikat elektronik kapanpun dan dimanapun secara online. Karena sertifiikat elektronik ini hanya berupa data yang tersimpan pada perangkat internet.
Meski demikian hanya anda yang memiliki akses layanan untuk membuka sertifikat tersebut. Dengan begitu sertifikat akan aman dan tidak bisa dirubah tanpa sepengetahuan anda. Bagi anda yang ingin mengetahui seperti sertifikat elektronik, sebaiknya anda cari tahu tentang contoh sertifikat elektronik.
Fungsi Sertifikat Elektronik
Pada dasarnya fungsi sertifikat adalah untuk menunjukkan sebuah bukti atas kepemilikan sebuah barang maupun tanah. Yang mana dengan adanya sertifikat tersebut kepemilikan anda sudah diakui secara resmi oleh pemerintah. Bahkan bukti kepemilikan tersebut juga dilindungi secara hukum. Sehingga jika ada orang lain yang ingin menggugat harus melalui persidangan.
Sebenarnya dengan adanya sertifikat tersebut menunjukan bahwa anda wajib membayar pajak. Hanya saja sertifikat elektronik ini akan mempermudah anda dalam layanan berbasis elektronik. Maka dari itu anda harus cermat dan berhati-hati dalam menganalisa dan menginput data yang diberikan. Sebab keakuratan data yang tercantum pada sertifikat harus sama dan sesuai dengan sokumen seperti KTP.