Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan rencana pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar 90 persen cukup tepat. Dia mengatakan, pemotongan ini sangat membantu arus kas perusahaan yang saat ini terguncang akibat dampak pandemi Covid 19, sehingga proses produksi tetap bisa berjalan. "Tentunya relaksasi ini harus benar benar selektif ditujukan kepada perusahaan yang sangat terdampak Covid19. Perusahaan yang masih mampu harus tetap membayar iuran secara normal," sambungnya.
Timboel menjelaskan, dengan dana kelolaan JKK sekitar Rp35 Triliun dan JKm sekitar Rp12 triliun tentunya BPJamsostek masih memiliki kemampuan untuk memberikan manfaat kepada peserta sesuai PP no. 82 tahun 2019 walalupun iuran JKK dan JKm hanya 10 persen selama 3 bulan, dan bisa ditambah 3 bulan lagi. "Kalau untuk JP hanya ada penundaan saja, tidak ada pemotongan iuran," tutur pria yang akrab disapa Tabik. Adapun dampak negatif dari relaksasi ini adalah imbal hasil investasi untuk JKK dan JKm akan berkurang nantinya mengingat jumlah iuran akan diterima berkurang jumlahnya.
Demikian juga dengan JP karena waktu pembayaran iuran ditunda sampai oktober 2020 sehingga akan mempengaruhi investasi dana. Selain itu kewajiban BPJamsostek untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) sesuai Peraturan OJK no. 1 Tahun 2016 juga akan berkurang karena pendapatan iuran JKK dan JKm akan berkurang dengan relaksasi ini. Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mendukung kebijakan pemerintah terkait rencana relaksasi iuran peserta untuk penanggulangan pandemi wabah virus Covid 19.
"BPJamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (30/4/2020). Agus memastikan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJamsostek akan merelaksasi iuran sesuai kesepakatan dengan pemerintah. "Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," ucap Agus.
Adapun iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.