Setelah terungkap awal Juli 2019 adanya keganjilan akun nasabah asuransi pos Jepang (Kanpo Seimei), Selasa ini (30/6/2020) diputuskan untuk mem PHK 2448 karyawan pos yang sebagian besar tenaga outsourcing. Berdasarkan Undang Undang Bisnis Asuransi, Japan Post Group mengumumkan hari ini (30/6/2020) bahwa perwakilan penjualan dari 2.448 tenaga penjualan yang melanggar hukum dan aturan internal karena penjualan asuransi ilegal dilakukan mereka terhadap Japan Post Insurance dan Japan Post. Mereka akan di PHK, dibatalkan, kontraknya dan bisnis juga ditangguhkan.
Sebagian besar 2.448 orang adalah karyawan pos Jepang yang di outsourcing kan oleh Japan Post Insurance, dan keputusan ini berasal dari Japan Post Insurance. Mulai sekarang, Japan Post akan segera melakukan tindakan disipliner besar besaran dan secara berurutan terutama setelah Juli 2020. Japan Post Insurance pada akhirnya harus mendata kembali sekitar 26,48 juta nasabahnya untuk mengecek ulang semua kontrak yang ada akibat skandal di perusahaan asuransi tersebut.
Sebelumnya Presiden Mitsuhiko Uehira dari Japan Post Insurance dan Presiden Kunio Yokoyama dari Japan Post meminta maaf kepada masyarakat saat konferensi pers pada tanggal 10 Juli 2019. Masalah terungkap adanya penjualan penipuan oleh oknum Japan Post Insurance di masa lalu di mana uang nasabah tidak dibukukan. Bahkan ada yang diambil sendiri oleh sang oknum. Skandal tersebut telah mengakibatkan beberapa pimpinan pos harus mengundurkan diri dari jabatannya, termasuk President (CEO) nya.