Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Klaster Penularan Covid-19 di Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid 19. Berdasarkan aturan terbaru, sekolah yang berada di zona kuning dan hijau diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pertimbangan membuka pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau juga merupakan bentuk kesadaran pemerintah akan banyaknya aspirasi masyarakat terkait kendala dan dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PJJ menjadi opsi yang dilakukan agar hak pendidikan bagi para peserta didik tetap terpenuhi di tengah pandemi. "Kita menyadari bahwa pelaksanaan PJJ tidak ideal karena berbagai hambatan. Atas dasar itu kemudian juga karena pertimbangan bahwa PJJ, jarak jauh ini telah menyebabkan banyaknya peserta didik yang putus sekolah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri. Senada dengan Jumeri, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara mengatakan penerapan pembelajaran tatap muka dibutuh di wilayahnya.

Kondisi geografis Kabupaten Nunukan terdiri dari tiga kategori yaitu kategori perkotaan, seperti Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan; kategori pulau terluar seperti Kecamatan Sebatik; dan kategori daerah 3T yang terisolir dan hanya memiliki akses udara seperti Kecamatan Krayan. "Hampir 30 persen wilayah Kabupaten Nunukan tidak ada jaringan internet sehingga para pendidik yang harus aktif mengunjungi rumah peserta didik karena tidak ada jaringan internet. Namun mengacu pada SKB Empat Menteri kami sudah melakukan sosialisasi pada guru agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan ketat," tutur Junaidi. Meski begitu, terdapat sejumlah kabar yang menyatakan bahwa sekolah menjadi klaster baru penyebaran virus corona akibat pemberlakuan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning setelah pemerintah melakukan penyesuaian SKB.

Jumeri mengatakan kabar tersebut tidak benar karena faktanya para siswa dan guru tertular Covid 19 sebelum penerapan pembelajaran tatap muka dan tidak di lingkungan sekolah. Kemendikbud telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, hingga Kabupaten dan Kota demi mencari kebenaran mengenai kabar tersebut. "Bahwa informasi yang terjadi tumbuhnya atau timbulnya klaster baru di dunia pendidikan akibat SKB 4 menteri relaksasi SKB 4 menteri sebenarnya tidak tepat," ujar Jumeri.

Kabar penularan Covid 19 di lingkungan sekolah yang diklarifikasi oleh Jumeri adalah yang terjadi di Papua. Sebelumnya, terdapat pemberitaan yang menyebutkan bahwa 289 siswa di Papua terpapar virus corona. Jumeri mengatakan jumlah peserta didik yang tertular tersebut merupakan akumulasi sejak bulan Maret hingga Agustus. Dia membantah para siswa tersebut tertular setelah pemerintah menetapkan pembukaan sekolah. "Itu jumlah peserta didik 5 18 tahun yang terpapar dalam kehidupan sehari harinya, tidak di sekolahnya atau satuan pendidikannya. Dan yang tertular di satuan pendidikannya hanya satu anak dan itupun terjadi sebelum pembukaan. Jadi bukan karena membuka zona untuk melaksanaan KBM tatap muka," kata Jumeri.

Sementara kasus satu guru positif Covid 19 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumeri mengatakan hal itu akibat tertular dari tetangganya. Guru itu langsung melakukan isolasi mandiri dan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemudian, peristiwa di Pontianak, Kalimantan Barat, terjadi pada 14 siswa dan 8 orang guru di SMA Pontianak yang dinyatakan reaktif Covid 19.

Jumeri mengatakan kasus di Pontianak merupakan contoh baik dari pemerintah daerah karena diketahui setelah dilakukan tes PCR terhadap guru dan siswa. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum pembukaan sekolah. "Ini adalah contoh praktik yang baik dari proses persiapan menghadapi pembukaan tatap muka. Ini Gubernur Kalimantan Barat melakukan swab tes terhadap guru dan random test terhadap peserta didik. Hasilnya 14 peserta didik adalah reaktif dan 8 guru reaktif," ungkap Jumeri. Dia mengatakan sekolah belum beroperasi saat pemeriksaan tersebut. Akibat hasil tersebut, pembelajaran tatap muka di Pontianak ditunda.

Kemudian peristiwa di Tulungagung, Jawa Timur. Jumeri mengatakan penularan Covid 19 pada satu siswa di daerah ini terjadi bukan saat pembelajaran tatap muka. Satu orang siswa tersebut terpapar corona dari ayahnya yang berprofesi sebagai pedagang. Siswa ini berinteraksi dengan empat siswa lain yang menjalani pembelajaran jarak jauh secara berkelompok. "Empat siswa lain sudah isolasi, meskipun mereka dites tdk positif. Ya negatif. Ini kejadian di Tulungagung, nah ini merupakan ekses dari PJJ yang ternyata negatif dan ini ditemukan di Tulungagung," tutur Jumeri.

Kasus terakhir di Rembang, Jawa Tengah, yang terjadi di SMK Negeri 1 Gunem. Jumeri mengungkapkan ada guru guru yang positif di sebuah sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dibuka. Menurutnya, penularan bukan terjadi di sekolah karena belum ada SMK yang membuka layanan tatap muka. Guru ini justru tertular dari pejabat daerah setempat.

Sejauh ini Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning. Sekolah yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan. Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, Orang tua. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi secara kontinu dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID 19 guna memantau tingkat risiko COVID 19 di daerah. Kemendikbud melakukan koordinasi berjenjang untuk mengawasi penerapan SKB 4 Menteri soal pembelajaran di tengah pandemi Covid 19 ini. Kemendikbud bakal menegur kepala dinas pendidikan di daerah jika ada sekolah di wilayahnya yang melanggar ketentuan pada SKB 4 Menteri.

Jumeri mengatakan hal tersebut bukan merupakan bentuk lepas tanggung jawabnya Kemendikbud. Menurut Jumeri, pihaknya menaati Undang undang nomor 24 tahun 2014 soal pemerintah daerah yang pembagian pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam penanganan pendidikan. "Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa pembukaan satuan pendidikan untuk melayani tatap muka peserta didik dilakukan zonanya kuning atau hijau atas seizin Gugus Covid setempat," ucap Jumeri. Berdasarkan hasil pemantauan Kemendikbud, hingga saat ini ada 7.002 sekolah masih melakukan pembelajaran dari rumah. Sementara yang sudah menerapkan pembelajaran tatap muka ada 1.410 sekolah.

Berdasarkan data Kemendikbud ada 256 Kabupaten Kota yang masuk zona hijau dan kuning.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top