Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Purnomo, akan melarang kapal penumpang untuk menggelar angkutan mudik mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19. Menurut Agus, berbedanya masa akhir larangan mudik untuk kapal ini dikarenakan operasional kapal, memiliki jarak jauh dan waktu yang lama dalam perjalanan.
"Tetapi dalam aturan ini kami memberikan pengecualian, untuk kapal yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pekerja migran Indonesia, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri," ucap Agus dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020). "Kapal kapal dengan pengecualian tersebut diizinkan berlayar, dengan syarat yang ada dalam aturan yang mulai berlaku 24 April ini," lanjut Agus. Agus juga menyebutkan, pengecualian larangan ini juga termasuk kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri, yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga, dan lainnya baik perusahaan asing ataupun domestik.
Lanjut Agus, untuk kapal mengangkut logistik, pengangkut tenaga tenaga misalnya TNI, Polri, ASN yang bertugas, yang lain lain juga diberikan diskresi. "Kami juga masih mengizinkan kapal rutin yang berada di daerah terpencil, yang hanya memiliki angkutan transportasi laut dan udara," kata Agus. "Jadi kalau misalnya ada orang orang di kepulauan mau belanja ke pulau, ke kota besarnya atau biasanya nelayan misalnya melaut tetap bisa berlayar, dan akan diatur oleh syahbandar," menurut Agus.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid 19) di Indonesia. Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan bahwa terkait dengan aturan tersebut, pihaknya telah memutuskan untuk tidak melakukan penjualan tiket kepada para pelanggan hingga batas waktu pelarangan yakni 8 Juni mendatang.
Selama momen itu, perseroan hanya akan menyiapkan seluruh kapal untuk mengangkut muatan logistik saja. Termasuk kapal yang biasa ditumpangi oleh para penumpang. "Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik," ujar Yahya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2020).
Ia juga akan mengupayakan agar trayek kegiatan Pelni tidak terganggu, selama diberlakukannya aturan ini. "Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Yahya. Perseroan pun terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terkait aktivitas seluruh kapalnya, baik itu untuk kapal angkutan penumpang yang sedang dialihfungsikan maupun angkutan logistik.
"Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang," tegas Yahya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19. Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.
“Permenhub ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19,” ujarnya. “Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” sambung Adita. Permenhub 25/2020 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Namun demikian, Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan sementara seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. “Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid 19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” jelasnya.
Kemenhub bersama stakeholder akan melakukan pengawasan sektor transportasi darat melalui pos pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. “Pos pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita. Dalam Permenhub tersebut juga diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. “Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re schedule, dan re route,” pungkas Adita.
PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation. Artinya, Bandara Internasional Soekarno Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah.
Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19). Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno Hatta Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno Hatta ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo. "Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.
Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. "Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.
Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket(issued ticket)agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana(refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule). "Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga.