13 Napi Diciduk Lagi Belum Lama Dibebaskan dari Tahanan

Jajaran Polri mengamankan 13 narapidana program asimilasi dan integrasi yang dicanangkan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka diamankan karena kembali melakukan tindak kejahatan tak beberapa lama setelah dibebaskan. Untuk di wilayah DKI Jakarta, upaya mengantisipasi terjadinya kerawanan sosial dilakukan selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan bersama sama imbauan terhadap warga memakai masker dan tetap menjaga jarak aman minimal satu meter. "Kami melakukan beberapa kegiatan yang sifatnya pencegahan terhadap gangguan keamanan dan keteriban masyarakat yang terjadi di wilayah Jakarta," kata Dirsamapta Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Ngajib, saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020). Selama pengawasan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, patroli dialogis secara rutin maupun berskala besar yang melibatkan beberapa unsur terkait seperti TNI dan Satpol PP.

Selain mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya bertugas menanggulangi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid 19). Mereka bertugas mengawasi transportasi di 33 check point, di antaranya 11 titik pintu masuk ke arah Jakarta. Upaya pengawasan terhadap aktivitas warga dilakukan petugas gabungan termasuk di pasar pasar yang masih berkegiatan.

Puluhan anggota Dit Samapta menggelar kegiatan Pos Pantau Mobile COVID 19 di sejumlah pasar. Dia menjelaskan, petugas mengimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar. Petugas mengimbau warga agar memakai masker dan tetap menjaga jarak aman (phsycal distancing) minimal satu meter.

Setelah pulang dari pasar, dia mengingatkan, warga agar menerapkan protokol kesehatan dengan cara membersihkan diri begitu tiba di rumah masing masing. "Kalau ke luar rumah, silakan pakai masker. Kalau keperluannya sudah selesai, silakan kembali ke rumah masing masing, bersih bersih dan cuci tangan. Sayangi keluarga dan jaga kesehatan," tambahnya. Sebelumnya, Mabes Polri mencatat ada 13 narapidana atau napi yang tidak kapok.

Mereka kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi di tengah pandemi virus corona. "‎Dari 36 ribu yang mendapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Itu data sementara kami," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2020)‎.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top