Praktik travel plat hitam atau travel ilegal yang kerap beroperasi membawa pemudik kembali marak jelang enam hari raya idul fitri 1441 H. Dalam sehari atau pada Minggu (17/5/2020), sedikitnya 40 travel ilegal terjaring razia di Kabupaten Bekasi. "Kami menangkap 40 travel gelap. Itu pada hari minggu kemarin, dalam sehari. Dari jam 12.00 sampai 19.00," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Dari seluruh travel gelap yang beroperasi, mereka membawa penumpang lebih dari 300 orang yang hendak mudik. Mereka semua ketahuan saat hendak keluar perbatasan menuju keluar kota. "Total penumpang 300 an orang. Kita tangkap di jalan arteri perbatasan Bekasi Karawang, antara lain di Kalimalang dan Kedung Waringin," ungkapnya.
Dia mengungkapkan mayoritas penumpang diketahui hendak mudik ke sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Timur hingga Jawa Barat. Namun, upaya tersebut gagal setelah travel ilegal tersebut ketahuan di pos penjagaan. "Tujuan travel yang angkut pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ada yang ke Indramayu, Purbalingga, Kebumen, Kendal, Pemalang, Jombang dan Solo," jelasnya.
Di sisi lain, ia menuturkan pengemudi telah ditindak berupaya penilangan oleh aparat kepolisian. Sedangkan penumpang diminta untuk putar balik kembali ke arah Jakarta. "Kita tilang karena melanggar beroperasi tanpa trayek," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020.
Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam. "Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020). Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus. Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.
"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya. Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah. Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.