Aksi Kejam Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Terungkap Berkat Secarik Kertas

Seorang wanita yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Pontianak, Kalimantan Barat, membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat pembuangan sampah bersama kekasihnya. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya. Mayat bayi ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dalam keadaan terbungkus kantong plastik di dalam kardus kecil di jalan Parit Haji Husin 2, Kota Pontianak, Kamis (9/7/2020) malam.

Dari hasil olah TKP, tak sampai 1 jam, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku pembuangan mayat bayi itu, dan menetapkan 2 orang tersangka, pertama sang ibu bayi berinisial WJ (29) dan sang kekasih berinisial AZ (20). WJ yang seorang asisten rumah tangga di tangkap ditempatnya bekerja di wilayah Hukum Polsek Pontianak Selatan. Sedangkan AZ di tangkap di wilayah Pontianak Utara.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat Konfrensi pers di mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa WJ melahirkan sang bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasih seorang diri didalam kamar mandi atau WC tempatnya bekerja. Saat dilahirkan, sang bayi berjenis kelamin perempuan itu dalam keadaan hidup dan sempat menangis. "Pelaku mengakui bahwa melahirkan pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 4 pagi, di kamar mandi tempatnya bekerja, bayi itu hidup, sempat menangis," kata Kapolres, Jumat (10/7/2020).

Dari pengakuan sang pelaku, dikarenakan takut diketahui orang, WJ lantas mencari plastik di luar kamarnya dan memasukkan sang bayi ke dalam plastik. Setelah itu, ia membawa sang bayi yang dalam keadaan hidup di dalam kantong plastik ke kamarnya. Di dalam kamar tersebut, WJ kemudian menaruh sang bayi yang berada didalam kantong plastik kedalam sebuah bak plastik berbentuk bulat, lalu menimpanya dengan berbagai pakaian miliknya hingga pukul 13.00 sampai sang kekasih tiba.

"Pelaku sempat bingung karena pada saat melahirkan bayi itu hidup dan menangis. Lalu bayi ini sempat di letakkan di atas kloset, pelaku keluar mengambil kantong plastik, dimasukkan bayi itu kedalamnya. Lalu dia kembali ke kamar, sesampainya di kamar di taruhlah bayi itu di dalam bak plastik, masih dalam keadaan hidup lalu ditumpuk lagi dengan pakaian kotor dan juga sampah sampah yang lain," ungkapnya. Setelah itu, WJ lantas menghubungi sang kekasih dan memberitahu kan bahwa ia telah melahirkan, dan sekira pukul 13.00 WIB AZ datang ke menemui WJ. "Dengan perlakuan perlakuan dari pelaku terhadap bayi tersebut, terindikasi ada semacam kesengajaan untuk membuang bayi tersebut, apakah dalam keadaan hidup atau mati," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan pasal berlapis pertama Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, lalu pasal 80 ayat 3 undang undang RI nomor 35 Tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kombespol Komarudin menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya mengungkap kasus ini berawal dari hasil olah TKP. Dimana pada kantong sarana bayi itu dibuang terdapat secarik kertas dokumen jasa ekspedisi berisi sebuah alamat.

"Pada saat di TKP, kita mendapat bayi yang berada didalam kantong plastik. Ada kertas yang bertuliskan alamat seseorang, setelah di telusuri," ujarnya. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian kemudian menelusuri alamat yang bersangkutan, dan ternyata di lokasi petugas mendapat petunjuk siapa pelaku dari pembuangan bayi tersebut. "Sebelumnya di sana benar ada seorang PNS yang baru saja bertugas di Kota Pontianak selama 3 hari yang menerima paket kiriman, dan kertas dokumen paket pengiriman itu dibuang ke tempat sampah di depan rumah kos, dimana tersangka atau ibu bayi ini bekerja."

"Nah kertas inilah yang digunakan untuk membukus jasad bayi yang dibuang ini, berdasarkan petunjuk petunjuk inilah kita melakukan pengembangan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku," katanya.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top