Nikah menurut bahasa adalah bergabung bersenggama (wat}’u). Sedang menurut istilah ialah satu kesepakatan atau ikrar yang menghalalkan persetubuhan di antara lelaki dan wanita yang disampaikan oleh kalimat nikah atau yang memperlihatkan makna nikah.
Kata zawaj di awal pemakaiannya berartikan pasangan, namun makna yang diartikan dalam al-Qur’an ialah perkahwinan. Allah swt. jadikan manusia berpasangpasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Nikah menurut syariat selainnya disimpulkan sebagai ikrar disimpulkan sebagai jalinan tubuh dan itu cuman metafora saja.
Kata siri datang dari bahasa Arab yakni sirri> yang ini berarti rahasia.8 Tetapi jika
dipadukan di antara kata nikah dan kata siri karena itu bisa disimpulkan secara bahasa dengan nikah sembunyi-sembunyi yang dirahasiakan yaitu tidak diperlihatkan.
Nikah Siri menurut terminologi, beberapa ulama mendefinisikan dengan 3 pemahaman yang berbeda. Berikut rinciannya :
Pernikahan tanpa dicatat oleh Kantor Masalah Agama (KUA)
Nikah Siri ialah, pernikahan yang sudah dilakukan oleh sepasang pacar tanpa pernyataan (dicatat) di Kantor Masalah Agama (KUA), tapi pernikahan ini telah penuhi beberapa unsur pernikahan dalam Islam, yang mencakup dua mempelai, 2 orang saksi, wali, ijab-kabul dan mas kawin.
Nikah Siri Brebes ini hukumnya syah berdasarkan agama, tapi tidak syah menurut hukum positif (hukum negara) dengan meremehkan beberapa atau aturan-aturan hukum positif yang berjalan, seperti yang sudah diterangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, Pasal 2 jika tiap perkawinan dicatat dengan cara resmi pada Kantor Masalah Agama (KUA). Dan lembaga yang bisa melakukan perkawinan ialah Kantor Masalah Agama (KUA) untuk yang memeluk agama islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) untuk yang beragama Non Islam.
Cara Nikah Siri
Jasa Nikah siri Brebes disebutkan sesuai syariat Islam, tetapi hukumnya menjadi haram jika datangkan mudharat atau rugi pada salah satunya faksi.
Bila kamu memutuskan untuk lakukan pernikahan siri, lihat syarat berikut supaya pernikahanmu syah sama sesuai syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (akan diberi surat info masuk Islam).
Bila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah dan telah melalui periode idah. Tapi bila tidak dapat menunjukkan surat pisah karena ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim akan minta pernyataan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya.
Pernyataan lisan ini memiliki sifat mengikat, dilihat oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, telah mempunyai pendapatan, berumur minimum 26 tahun.
Ke-2 calon mempelai dapat memberikan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang terang saat sebelum ijab qobul untuk pastikan jika pasangan yang hendak dinikahkan ialah betul sama sesuai identitas yang diperlihatkan.
Bawa dan menunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab qobul.
Khusus untuk wanita yang hendak dinikahi siri untuk jadi istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, minta mahar yang sesuai kepentinganmu. Tidak boleh sekadar menyerah diri untuk dinikahi tetapi pikirkan factor pendukung hidupmu untuk jamin kelancaran, ketenangan dan keberlangsungan beribadah.
Bila syarat di atas telah disanggupi, kamu perlu memerhatikan apa yang membuat nikah siri Brebes tidak syah, salah satunya bila tidak ada wali lelaki dan 2 orang saksi lelaki yang adil.
Meskipun sekadar nikah siri, wali nikah harus mempunyai enam syarat seperti berikut: beragama islam, telah akil baligh, mempunyai karakter merdeka dan bukan hamba sahaya, baik lelaki dengan karakternya yang adil.
Harus dipahami jika saksi dalam sebuah pernikahan ialah rukun niah yang perlu dipernuhi pada proses ikrar nikah . Maka kedatangan seorang saksi dalam penerapan ikrar nikah ialah hal yang mutlak dibutuhkan. Bila tidak ada saksi, karena itu pernikahan dipandang tidak syah, sekalinya itu cuman Jasa Nikah Siri Brebes .
Nikah siri banyak terjadi di Indonesia. Seperti telah adat karena ada kondisi dan situasi menekan si calon pengantin.
Saat sebelum memtuskan pilih pernikahan siri, kamu perlu ketahui apa kekurangan dan kelebihan bila kamu lakukan nikah siri.
Kelebihan nikah siri salah satunya : Syah di mata Agama, Menghindar fitnah, Lebih ringkas, Irit,
Kekurangan nikah siri salah satunya : Jadi pembicaraan beberapa orang, Status anak yang tidak dianggap negara bahka dipandang seperti anak yang terlahir di luar nikah, Ikatan yang tidak kuat karena tidak terdaftar sah di KUA, Tidak dapat terima peninggalan atau harga gono begini
Itu ia 3 hal yang penting kamu lihat dan pikirkan dengan masak saat sebelum betul-betul ingin lakukan pernikahan siri. Lihat syarat nikah siri, kelebihan, dan kekurangan yang hendak kamu temui kelak, ya.
Syarat Nikah Siri
Nikah siri umumnya dilaksanakan oleh beberapa orang yang memeluk agama islam. Nach, dalam hukum Islam, pernikahan akan syah bila tercukupi 5 rukun nikahnya. Rukun nikah yang diartikan adalah ada calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai wanita, dua orang saksi nikah, dan berjalannya ijab kabul.
Dalam kata lain, rukun nikah jadi syarat syahnya sebuah pernikahan. Selainnya rukun nikah, syarat nikah siri harus juga dipenuhi dengan ke-2 calon mempelai :
- Memeluk agama islam
- Sejenis kelamin lelaki dan bukan transgender
- Tidak lakukan nikah siri dalam desakan
- Tidak mempunyai empat orang istri
- Calon istri yang hendak dinikahi bukan mahramnya
- Pernikahan dilaksanakan tidak dalam periode ihram atau umrah
Hukum Nikah Siri
Saat sebelum ketahui hukum nikah siri menurut Islam, seharusnya dimengerti dahulu pemahaman nikah siri tersebut berdasar sebagian ulama.
Istilah nikah siri sendiri bermula dari perkataan Umar bin Khattab saat ketahui ada pernikahan tanpa didatangi saksi, tetapi cuman seorang wanita dan pria.
Pada suatu kisah masyhur, di saat itu, Umar berbicara, “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan kiranya saya mengetahui terlebih dulu, karena itu pasti saya rajam.”
Semenjak waktu itu, ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i mendeskripsikan nikah siri sebagai pernikahan tanpa saksi dan jangan dilaksanakan. Lantas, dalam perubahannya, walau mendatangkan saksi di mana saksi itu disuruh supaya rahasiakan pernikahan itu, Imam Malik memiliki pendapat jika hukumnya tidak bisa. Ini karena syarat mutlak syahnya pernikahan menurut Islam ialah ada informasi (i’lan).
Namun, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ibnu Mundzir berlainan opini dengan Imam Malik. Menurutnya, bila sudah ada saksi, karena itu syarat pernikahan sudah tercukupi. Karena, peranan saksi adalah i’lan tersebut . Maka, walau dirahasiakan, pernikahan masih tetap syah karena sudah dilihat oleh wali/saksi.
Disebutkan juga jika nikah siri dalam Islam terkait dengan peranan saksi, yaitu untuk umumkan ke warga jika terjadi pernikahan. Jumlah saksi minimum ialah satu atau 2 orang lelaki dan 2 orang wanita.
Dalam masalah ini, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Pelacur ialah wanita yang memasangkan dianya tanpa (ada) bukti.” (HR. Tirmidzi)
Dalam warga Indonesia, nikah siri lebih dikenali dengan pengertian pernikahan yang syah berdasarkan agama, tetapi tidak syah menurut Undang-undang. Ringkasannya, nikah siri dengan pengertian itu hukumnya bisa, karena syah secara agama karena ada saksi dan dipublikasikan.