Muksin (40) hanya bisa menunduk saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020). Pria asal Kecamatan Sekaran, Lamongan tersebut, merupakan tersangka tindak asusila terhadap enam anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan terungkap alasan utamapredator seksual melakukan hal itu.
Yakni selain tiga kali gagal berumah tangga juga dendam karena sejak kecil pernah menjadi korban tindak asusila. Pelaku mengaku delapan kali melakukan aksinya kepada para korban, di antaranya di kamar kos pelaku, di atas truk, hingga di tempat ibadah. Terkuak, pria pedofilia itu ternyata pernah dua kali ditahan atas kasus pencurian pakaian di toko swalayan.
"Sudah pernah ditahan dua kali, karena mencuri pakaian di swalayan," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono. Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka pernah dua kali ditahan di lapas medaeng Surabaya. Pertama pada 2008 ditahan lima bulan, kemudian 2014 ditahan tujuh bulan penjara.
"Dua kali ditahan karena mencuri baju, sekarang ditahan lagi atas kasus asusila," terangnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri. Dijelaskan Ruruh, tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu karena dendam, sebab saat masa kecil juga pernah mengalami tindakan asusila. Di sisi lain, tersangka ini sudah tiga kali gagal dalam membina rumah tangga.
Namun dia menolak jika aksinya ini karena cerai dari ketiga istri yang berbeda. "Motifnya karena dendam, hingga dia melampiaskan kepada enam anak yang masih SMP. Sebelum melakukan aksinya, korban ini diiming imingi pakaian, agar pelaku mendapat empati, dianggap baik begitu," bebernya. Sementara itu, Muksin, tidak menampik jika statusnya duda akibat tiga kali bercerai.
Dia menambahkan mulai mengenal para korbannya sejak Januari 2020, lalu dalam kurun waktu sekitar tiga bulan telah melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat berbeda. "Ya cerai tiga kali, tapi tindakan saya bukan karena itu, melainkan dendam karena masa kecil saya pernah mengalami hal itu," ucapnya sambil tertunduk. Adapun korbannya enam anak (lk) di bawah umur yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (M. Sudarsono)