Dibunuh Suami Gegara Utang Sempat Cekcok Penemuan Mayat Wanita Tergantung Tali di Samping Truk

Teka teki mayat seorang perempuan yang tergantung di truk mulai terkuak. Penemuan mayat wanita yang tergantung di truk suaminya ini sempat menghebohkan warga sekitar. Identitas mayat perempuan tersebut diketahui bernama Arini alias Rini (35).

Sempat dikira bunuh diri, ternyata Arini tewas dibunuh. Setelah melalui sederet penyelidikan, polisi menetapkan suami Arini, M (40), sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya. Arini diketahui merupakan istri kedua M yang dinikahinya secara siri.

Pembunuhan terhadap Arini ini terungkap pada Selasa (11/8/2020) lalu. Posisi mayat Arini yang janggal memunculkan kecurigaan kalau ia tewas dibunuh. Arini ditemukan tewas dengan posisi berlutut dan leher terikat tali kain di samping truk L300 yang terparkir di depan rumahnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Karang Anyar, Kampung Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Aceh. Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020), Kasat Reskrim Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim mengatakan, kematian Arini dianggap tidak wajar oleh penyidik, setelah melakukan olah TKP dan mewawancarai suami Rini, M (40). Berikut deretan fakta terkati kematian Arini.

"Sementara kita simpulkan, korban tidak meninggal karena bunuh diri. Karena kita curiga pola simpul tali yang ada di leher korban dan posisi korban yang berlutut dengan bagian tubuh menyentuh tanah," kata Iptu Rifki. Kondisi itu ujar Iptu Rifki, mengindikasikan pelaku adalah suami siri Arini.

Sebab lanjutnya, M mengaku bahwa dirinya sempat berkelahi dengan Arini. Berdasarkan keterangan suami Arini, pasangan itu berkelahi karena rebutan kunci mobil truk cold diesel dan handphone. "Korban meminta handphone kepada M, dan M meminta kunci mobil kepada pelaku," kata Iptu Rifki.

Polisi kemudian meminta keterangan istri pertama M bersama seorang anaknya. Sebab dua orang itu berada di rumah Arini, dan sempar menyaksikan keributan antara M dengan Arini. Mereka mengetahui M memiliki utang senilai sekitar Rp 37 juta dengan istri keduanya itu.

Namun M yang saat diinterogasi mengaku uang tersebut adalah biaya yang diminta korban untuk bercerai. "Dari pengakuan istri pertama dan anaknya, korban sempat meminta uang itu untuk berpisah dengan M, karena ingin kembali ke kampungnya di Sumatera Utara," sebut Iptu Rifki. Arini masih ber KTP Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi juga membuka handphone korban, dan menemukan percakapan lewat WhatsApp antara Rini dan M tentang tentang utang piutang. Rini diketahui menagih utang kepada suaminya senilai Rp 37 juta. Jaminan atas utang itu adalah mobil L300 beserta kuncinya yang diparkir di rumah korban.

Iptu Rifki mengungkapkan, perkelahian antara M dengan korban dimulai saat istri sirinya itu memukul M dengan sebuah balok. "Pengakuan pelaku, saat serangan kedua, M memegang tangan korban, lalu membuat korban tidak lagi menyerang," jelas Rifki. Polisi juga mendapatkan pengakuan dari sejumlah tetangga tentang suara keributan dari rumah Arini.

Bahkan percekcokan keduanya terdengar dari malam hingga subuh hari. Penetapan tersangka juga dilakukan karena kecurigaan yang kuat atas peristiwa yang terjadi serta jawaban M yang terkesan berbelit belit. "Dugaan pelaku tunggal, jadi kita tidak mau berspekulasi macam macam," pungkas Rifki.

Kini M mendekam di Mapolres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top