Disdukcapil Denpasar Terima 77 Ribu Blanko E-KTP

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meminta masyarakat Kota Denpasar yang masih memegang surat keterangan (suket) perekaman e KTP segera menukarkan suketnya dengan e KTP. Penukaran ini dilakukan di masing masing kecamatan atau ke Dinas Dukcapil Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Bali. Sebab sebanyak 77 ribu keping blanko e KTP sudah datang.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Juli Arta Brata, Senin (24/2/2020) mengatakan, blanko e KTP sebanyak 77 ribu keping ini merupakan hibah Pemerintah Kota Denpasar dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang hibah pengadaan blanko e KTP. "Selain jatah 77 ribu keping itu, juga ada 16 juta keping E KTP pengadaan dari pemerintah pusat ke seluruh wilayah di Indonesia," kata Juli.

Ia mengatakan saat ini tidak ada masalah lagi dan kebutuhan blanko karena sudah terjamin untuk masyarakat. Per hari warga yang melakukan perekaman rata rata sebanyak 81 orang setiap hari. Pencetakan E KTP sebanyak 274 blanko per hari.

Sementara PRR (suket yang siap dicetak dari batas berlaku selama 6 bulan) sebanyak 4.988, SFE sebanyak 1 keping, sisa blanko sebanyak 7.456 keping, suket yang dicetak nihil, dan suket belum cetak sebanyak 1.655. Selain itu, Dinas Dukcapil juga memiliki koordinator lapangan di masing masing kecamatan yang bertugas melayani perekaman dan pencetakan E KTP. "Jadwal pelayanan E KTP dimasing masing kecamatan dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita dari Senin sampai Kamis. Kalau hari Jumat pada pukul 08.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita, dan tidak menutup kemungkinan akan tetap dilayani sampai jam pulang kerja jika ada masyarakat yang ingin terlayani untuk pelayanan," kata Dewa Juli.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top