Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Vonis Supendi Hukuman 4 Tahun & 6 Bulan

Eks BupatiIndramayu, Supendi dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Supendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap senilai Rp 3,9 miliar. "Menyatakan terdakwa Supendi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima siap sebagaimana diatur‎ Pasal 12 huruf a Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut," ujar Hamonangan Purba, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya, ‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi, selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta," ujar Hamonangan‎. Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu.

Penerimaan suap senilai Rp 3,9 miliar ‎oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Banprov Pemprov Jabar ke pengusaha. Salah satunya dari Carsa yang sudah divonisbersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun. "Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp 1,8 miliar," ujar Hamonangan. Dari total Rp 3,9 miliar, Supendi sudah membayar Rp 2 miliar lebih.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak hak tertentu. Menurut hakim, Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya "Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara" ujar Hamonangan. Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa selaku BupatiIndramayu bersama Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni selaku BupatiIndramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). ”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” katanya. Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa dibantu dua anak buahnya. Yakni Omarsyah dan Wempri Triyoso.

Omarsyah dan Wempi sudah dihukum bersalah dan dipenjara 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan. Hakim juga menyebut dalam pertimbangannya, Supendi saat proses lelang proyek di Pemkab Indramayu, mengarahkan Carsa dan pengusaha lain untuk berkomunikasi langsung dengan Omarsyah dan Wempi. Kedua anak buah Supendi itu, sudah diminta mengatur untuk memenangkan Carsa dan pengusaha lain yang menyuap untuk menang proyek.

"Sedangkan untuk proyek dengan anggaran di bawah Rp 200 juta, yang pengadaannya dilakukan penunjukan langsung, perusahaan Carsa dan rekanan ditunjuk langsung oleh Omarsyah dan Wempi Triyoso, ucap dia. Kasus ini ditangani KPK setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan pada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso dan Carsa.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top