Ini Persyaratan Lengkapnya BLT Rp 600 Ribu buat Karyawan Swasta Direncanakan Cair September 2020

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah akan memberikan subsidi kepada pekerja atau karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu. Skemanya, bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan. Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Dikutip dari , BLT untuk karyawan swasta ini akan dibagikan mulai September 2020. Syarat ketentuan yakni karyawan swasta pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. "Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus. PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan: Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya. Data tersebut didapat dari perusahaan pemberi kerja masing masing penerima insentif.

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh, Selasa (11/8/2020) yang dikutip dari . Utoh menjelaskan, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah adalah data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta. Dia menegaskan, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai ( BLT) tersebut akan diverifikasi pemerintah agar benar benar tepat sasaran.

"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran." "Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh. Data ini juga dikumpulkan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkap Utoh. Utoh mengatakan, pihaknya berharap pemberi kerja (perusahaan) bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT. Kembali dikutip dari , Ketua Pelaksana Penangganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebutkan, program ini ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan. Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

BLT dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing masing karyawan. "(Ditransfer) ke rekening masing masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020). Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid 19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," kata Erick.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top