Pelanggar PSBB Akan Disanksi Kerja Sosial

Penyebaran virus Corona yang terus menerus meningkat membuat Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan putar akal untuk memutus rantai penularan. Salah satunya dengan memberikan sanksikepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut berada di dalam payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkaitpemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB yang diterbitkan 30 April 2020 lalu.

Namun, aturan tersebutbelum bisa diimplementasikan oleh pihak kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, pihakkepolisian masih menunggu standar operasional prosedur (SOP) terkait teknis penindakan sanksikepada pelanggar sesuai aturan tersebut. Hingga saat ini, teknis tersebut masih digodok Pemprov DKIJakarta.

"SOP pengenaaan sanksi berdasarkan Pergub 41 masih disusun oleh Pemprov DKI," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020). Dia mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini tak memberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalamPergub Nomor 41 Tahun 2020. Para pelanggar masih dikenakan sanksi dengan blanko teguran. "Masih blanko teguran," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan penerbitanPeraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB. Tujuannya tak lain supaya masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik dimasa PSBB. "Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ujar Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Menurutnya, pencegahan tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang saja tapi harus seluruhnya. Di sisi lain, penerbitan Pergub juga bertujuan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PPmaupun SKPD terkait bisa punya payung hukum saat bertugas di lapangan. Dengan Pergub ini, merekabisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.

"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman teman ini yang bekerja di lapangan harus punyadasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucapnya. Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka makin cepat pulamasa pandemi ini akan berakhir. "Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan adaketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," kata Anies.

Adapun dalam Pergub 41/2020 tersebut mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan dalamPergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Seperti tidak memakai masker saatkeluar rumah dikenai denda hingga Rp250 ribu, kerja sosial dengan mengenakan rompi, hinggapenderekan bagi kendaraan yang melanggar batas angkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 57.944 pengendara yang melanggar aturanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi data terakhir penindakan pelanggar PSBB pada 13 April 2020 hingga 12 Mei 2020. "Data total pelanggaran dalam sebulan terakhir adalah 57.944 kasus di wilayah DKI Jakarta dan daerahpenyangga ibu kota," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5). Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 25.302 pelanggar. Kemudian, pelanggaran kendaraan melebihi50 persen kapasitas penumpang sebanyak 9.466 pelanggar.

Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 7.469 pelanggar. Kemudian, pelanggaran lainnya seperti ojek online berpenumpang 789 pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan 7.010 pelanggaran, suhu tubuh di atas normal sebesar 1.339 orang, jarak penumpang 6.051 pelanggar dan jam operasional sebanyak 518 pelanggar.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top