Satu di Antaranya Bahar Bin Smith 126 dari 39.783 Napi Asimilasi Melakukan Pelanggaran

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi di rumah sebanyak 37.382 orang dan integrasi sebanyak 2.401 orang. Dari 39.783 WBP yang mengikuti program asimilasi dan integrasi, sebanyak 126 orang melakukan pelanggaran. Salah satu di antaranya, yaitu pemuka agama Habib Bahar Bin Smith.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS, A Yuspahruddin. Dia menjelaskan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia sudah melebihi kapasitas atau over capacity. Sedangkan, ketika berada di dalam penjara, petugas tidak dapat menerapkan pembatasan fisik atau physical distancing.

Pada saat negara lain mengeluarkan narapidana, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai memikirkan hal yang sama. Pihaknya menggelar diskusi dan memikirkan bagaimana cara menyelamatkan WBP dari paparan coronavirus disease 2019 (Covid 19). "Muncullah asimilasi dan integrasi. Setelah kebijakan asimilasi dan integrasi, ada space untuk kamar isolasi sesuai standar WHO dan ICRC," kata dia, seperti dilansir laman Ditjenpas, Jumat (22/5/2020).

Menurut dia, seluruh petugas pemasyarakatan sudah diingatkan untuk berjaga mengedepankan protokol kesehatan. Sebelumnya, Pemasyarakatan telah mendapat kucuran dana Rp 54 miliar untuk pencegahan penyakit menular. Dana ini yang kemudian di refocusing untuk pencegahan Covid 19. "Adanya aturan penerimaan tahanan baru yang sudah inkracht, lapas dan rutan diharapkan bersiap untuk melakukan hal tersebut sehingga tidak ada hal yang merugikan," ujar Yuspahruddin.

Dia mengharapkan Covid 19 tidak masuk ke dalam lapas/rutan. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka petugas harus segera bertindak. "Yang penting lakukan protokol kesehatan sebaik baiknya," tambahnya.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top