Diduga Jadi Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 di RS, Polisi Segera Periksa Anggota DPRD Makassar

Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar segera memanggil mantan Direktur Utama RS Daya Makassar dr Ardin Sani dan anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso terkait kasus pengambilan jenazah Covid 19 di RS Daya Makassar belum lama ini. Sebelumnya Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah memeriksa 11 orang saksi terkait peristiwa ini. Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menyebutkan, pemeriksaan kepada dr Ardin Sani akan berlangsung pada Kamis (9/7/2020) mendatang.

"Ada juga beberapa perawat yang kita akan periksa dan istri almarhum. Lalu kami analisa kasusnya. Minggu depan, rencana kita akan periksa oknum anggota DPRD kota yang diduga menjamin jenazah itu," ucap Agus, Senin (6/7/2020). Tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan dr Ardin dan Andi Hadi, pihaknya akan menetapkan tersangka. "Yang jelas kita fokus ke ada atau tidaknya unsur pidana. Hasil pemeriksaan saksi ini, kita simpulkan siapa yang terlibat dan jadi tersangka," jelas Agus.

Dalam perkara itu, polisi menggunakan landasan hukum Undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Karena kita sekarang statusnya darurat kesehatan. Termasuk KUHP ada pasal 335, ada pasal 216, itu yang sementara kami gunakan. Macam macam hukumannya, ada yang 1,5 tahun hingga 7 tahun penjara," papar Agus. Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti lainnya.

Termasuk memeriksa rekaman CCTV dan juga surat pernyataaan oknum anggota DPRD Makassar sebagai penjamin jenazah. Sebelumnya, polisi memeriksa 11 saksi terdiri dari tenaga medis, warga dan juga personel polisi yang bertugas saat kejadian. Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Covid 19 dan menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.

Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top