Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kerap terlihat di ruang kerja Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lina Nurhasanah. Pernyataan itu disampaikan mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum yang terjerat kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi. "Iya, lebih dari sekali," kata Alverino, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan di surat dakwaan atas nama Miftahul Ulum, Miftahul Ulum menerima uang fee Rp 2 Miliar dari Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI di ruang kerjanya di kantor KONI pada Maret 2018. Di surat dakwaan itu disebutkan, Lina Nurhasanah dan Atam, sopir Ending Fuad Hamidy melihat serah terima dua tas ransel berwarna hitam. Di suatu kesempatan, Alverino mengungkapkan pernah melihat Ulum membawa sebuah bungkusan setelah bertemu dengan Lina.
Alverino menduga bungkusan itu berisi uang. Uang itu berasal dari Satlak Prima. Namun, dia tidak mengetahui berapa nilai nominal uang itu.
"Bu Lina bilang keperluannya untuk Pak Menteri," ungkap Alverino. Selain Ulum, Alverino menyebut ada dua orang lain yang beberapa kali mendatangi Lina. Mereka adalah staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Sibli Nurjaman.
Sibli merupakan staf Mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Joko. "Hanya tiga itu, saya melihat," tambahnya. Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi didakwa bersama sama dengan Miftahul Ulum meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu. Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018. Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengungkap pernah didatangi dua pegawai Kemenpora Sinyo dan Agus Prayitno yang meminta uang saku untuk perjalanan haji mantan Menpora Imam Nahrawi. Hal ini diungkap saat Gatot memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Saya mendapat keluhan Pak Sinyo Kepala Bagian Perlengkapan yang menerima pesan dari internal Pak Imam untuk rencana naik haji 2019 tidak ada bantuan kontribusi dari kantor," kata Gatot di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020). Selain menerima keluhan dari Sinyo, Gatot juga mengaku menerima informasi dari Agus Prayitno terkait Imam yang belum menerima sangu untuk naik haji. "Pak Agus itu kepala bagian tata usaha Sesmenpora. Pak Agus menyampaikan keluhan Pak Imam kepada Pak Sinyo, saya dengar dari Pak Sinyo," ujar Gatot.
Namun di persidangan, Imam membantah meminta uang saku dari anak buah untuk kebutuhan pergi haji. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu merasa tersinggung saat Gatot mengungkap soal ibadah haji di berita acara pemeriksaan (BAP). Imam mengaku dia dan istrinya, Shobibah Rohmah sudah mengantre selama 7 tahun untuk naik haji. "Bapak sangat baik sekali, karena baiknya soal haji saya sudah 7 tahun saya mengantre Pak, itu pakai haji jalur umum, bukan ranah menteri sebenarnya kalau menteri bisa jalur khusus. Tetapi saya lakukan dengan istri berhaji itu mengantre 7 tahun dan kemudian bapak memberikan kesaksian di BAP ini seakan akan saya minta sangu, tidak bapak," kata dia.
Imam meminta Sinyo dan Agus Prayitno dihadirkan ke persidangan. Imam merasa terganggu karena pernyataan Gatot. "Tolong jangan nodai masalah haji karena saya di situ betul betul haji dengan istri yang sudah menunggu 7 tahun dan saya terus terang saya minta saudara Sinyo dan Agus Prayitno untuk dihadirkan karena terus terang ini sangat mengganggu batin saya," kata Imam. Imam menegaskan menggunakan jalur umum untuk menunaikan ibadah haji. Padahal, kata dia, seorang menteri dapat menggunakan jatah pejabat yang diperoleh pemerintah Indonesia.
"Saya haji itu bertemu menteri agama, dia tanya, kenapa enggak ikut rombongan menteri menteri yang di Istana Negara? Saya bilang saya akan menemani ibu saya bersama istri saya," ungkap Imam.