Sekolah Boleh Lakukan Penyederhanaan Kurikulum Secara Mandiri

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan opsi untuk sekolah memberlakukan kurikulum selama pandemi Covid 19. Tiga kurikulum tersebut diantaranya kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan kurikulum mandiri. "Jadi ada tiga opsi pilihannya, yang mana itu boleh memilih tiga tiganya," ujar Jamjam Muzaki dari Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dalam webinar nasional yang digelar pendidikan.id, Sabtu (15/8/2020).

Jamjam mengatakan sekolah dapat melakukan penyederhanaan mandiri. Sekolah boleh tidak memilih kurikulum 2013 maupun kurikulum darurat. Kemendikbud memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri selama tidak keluar dari dasar dasar pada kurikulum 2013. "Saya tidak akan mengikuti yang nasional. Saya tidak akan mengikuti yang darurat tapi saya akan menyederhanakan sendiri, itu dibolehkan. Tapi tentu tidak keluar dari kerangka kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Jamjam.

Pelaksanaan kurikulum 2013 juga tetap diperbolehkan selama masih mampu menerapkannya di tengah pandemi corona ini. Kemendikbud tidak memaksakan sekolah menggunakan kurikulum darurat. Seluruh keputusan diserahkan kepada sekolah untuk menentukan. "Kalau mampu, misalkan tidak ada kendala akses terhadap jaringan, pembelajaran jarak jauhnya lancar. Walaupun tidak seoptimal tatap muka tapi masih bisa dikejar masih bisa dilaksanakan, boleh kurikulum 2013," kata Jamjam.

Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid 19.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top